Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) Ungkap Jaringan Narkoba di Babat Supat

Musi Banyuasin780 Dilihat

“Tersangka ini mengakui menyimpan sabu yang kami temukan, dan alat komunikasi yang digunakan juga turut kami sita sebagai barang bukti,” tambah IPTU Budi.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Muba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Polres Muba berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika,” tegas IPTU Budi.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin,SH.,M.Si pada keterangannya Selasa,22/07/2025 mengapresiasi sinergi antara masyarakat dan kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bukti bahwa kerja sama antara warga dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi di lapangan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar IPTU Marlin. (Megat Alang)