Satres Narkoba Polres Banyuasin Bantah Isu Percobaan Pembunuhan dan Kriminalisasi

ONews-id.com( Banyuasin)-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin membantah dengan tegas beredarnya kabar tentang percobaan pembunuhan yang dilakukan Anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial RP dalam pengrebekan di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal mengatakan kronologis sebenarnya yang terjadi pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi tentang
adanya beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu di sebuah pondok di dalam Kebun Karet di dusun I desa Tebing Abang Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/05/2021) beberapa hari lalu.

“Karena ini berpotensi merusak generasi Muda desa Tebing abang dan sekitarnya,. mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan Penyelidikan, dari
penyelidikan yang kami lakukan ternyata Informasi tersebut memang benar adanya.
Lalu pada hari Sabtu (29/05/2021) sekira Jam 19.00 Wib kami lakukan penggerebekan terhadap
Pondok tersebut,”jelasnya

Dikatakan Jatrat, pada saat penggrebekan tersebut, pihaknya melihat didalam pondok tersebut terdapat 4 (empat) orang Laki-laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, akan tetapi
pada saat penangkapan, 3 (tiga) orang
berhasil melarikan diri dengan cara berlari ke dalam kebun karet dan 1 (satu) orang berhasil diamankan.

“Dilokasi kejadian tidak ada perempuan, hanya 4 orang laki, dimana 3 orang berhasil kabur dan 1 orang tertangkap. Saat diamankan dan ditanya petugas kepolisian, orang yang tertangkap tersebut mengaku seorang jurnalis berinisial RP dan saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,”ungkapnya.

Menurut Jatrat, dari penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga yang diduga jenis shabu, 2 (dua) Buah Bonk Atau alat Hisab yang terbuat dari Botol minuman Merk FANTA, 7 (tujuh) Buah Pirek Kaca Kosong, 10 (sepuluh) Buah Jarum, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Parang dan 1 (satu) Buah kotak Plastik warna Putih.

Baca Juga  Banyuasin Siap Menjadi Tuan Rumah Peringatan Harganas

“Kemudian saudara RP, berikut barang bukti kami bawa keluar dari kebun menuju jalan utama (pemukim warga) berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan keluar dari kebun tersebut, kami dihadang oleh dua orang laki laki yang membawa 1 (satu) buah
samurai sambil berteriak agar warga Tebing Abang keluar dan menutup jalan. Kemudian kedua orang tersebut kami ajak negosiasi dan 1 (satu) Buah samurai yang mereka bawa berhasil kami amankan,”jelasnya.