ONews-id.com (Pali) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Abab, Selasa (15/07/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain para Kepala Desa, perwakilan Polsek Penukal Abab, perwakilan perusahaan, Camat Abab, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, guru, perwakilan Dinas Pendidikan, Ketua Bapemperda DPRD Edy Eka Puryadi, anggota DPRD Alfias, serta perwakilan Koramil Talang Ubi.
Plt. Kasatpol PP PALI, Syahrulludin, ST., M.Si., melalui Kabid Penegakan Perda, Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda ini agar masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum. Misalnya, dalam Pasal 17 poin J, masyarakat dilarang menangkap ikan dengan menggunakan setrum, putas, atau alat lainnya yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai, danau, atau kolam,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketentuan lain dalam Pasal 17, seperti:














