Poin 1: Setiap kendaraan yang melintasi jalan berlumpur wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum memasuki jalan umum.
Poin 2: Kendaraan pengangkut hewan diwajibkan menggunakan kantong kotoran dan membersihkan hewan sebelum melintas di jalan umum.
Dedi menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih sadar dan taat terhadap aturan daerah.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin tertib dan teratur, demi kemajuan serta kemakmuran Kabupaten PALI menuju PALI Maju, Indonesia Emas,” tutupnya.
Nanda








