Seluruh pemilik usaha diminta menghentikan kegiatan sementara dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Mereka juga diberi kesempatan melengkapi izin usaha sesuai ketentuan.
Salah satu warga setempat, berinisial DN (42), mengapresiasi langkah Satpol PP. “Kami lega, karena tempat-tempat itu bikin resah, apalagi banyak anak muda yang ikut-ikutan nongkrong. Semoga razia seperti ini sering dilakukan.”
Penertiban ini merupakan bagian dari tugas pokok Satpol PP untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.
(Megat Alang)