ONews-id.com (Palembang)-Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang perihal indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan ruko di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (20/5/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, Sekretaris Ruspanda Karibullah , Anggota Komisi III Andreas OP, Yusuf Indra Kusuma, Firmansyah Hadi dan beberapa anggota Komisi III lainnya , serta beberapa OPD terkait dan penggiat lingkungan Forum Pemerhati Lingkungan Hidup.
Sekretaris Komisi III Ruspanda Karibullah ST mengatakan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari penggiat lingkungan.
“Tentunya dalam hal ini hari ini kita membahas bersama dengan beberapa pihak terkait yakni Sat Pol PL, PUPR, DLHK, PTSP terkait perizinannya,” ujarnya
Lebih lanjut Ruspanda atau kerap disapa Panda menjelaskan, ada bangunan yang diindikasikan liar di Kecamatan Sukarami.
“Karena bangunan ini sudah kita kroscek dan tidak ada izin sama sekali, ataupun melakukan proses perizinan belum sampai ke pihak-pihak tersebut,” tuturnya.
Oleh sebab itu, sambung Ruspanda, pihaknya meminta dinas terkait dalam hal ini Sat Pol PP untuk memberikan sanksi terkait dengan bangunan tersebut. Apakah mereka akan membongkar sendiri atau nanti diberikan waktu untuk pembongkaran dilakukan oleh Sat Pol PP.
“Monitoring dilakukan karena dapat laporan.
Kalau tidak ada laporan nanti subjektif.
Karena ada laporan akan tindak kita tindaklanjuti,” katanya.
Sat Pol PP, sambung Panda, akan memberikan peringatan kedua atau sesuai aturan yang mereka pegang SOP-nya apakah sanksi kedua atau sanksi ketiga itu ditunggu.
“Ruko tersebut belum ada izin. Kalau izin itu prosesnya mengusulkan PBG maka akan ada seat plain, ada surat yang ditujukan ke pihak PUPR dalam proses pembuatan mendirikan izin mendirikan bangunan.
Ini bukan perusahaan tapi personal.








