Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Mangkrak: Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Komitmen Perusahaan Dipertanyakan

Musi Banyuasin831 Dilihat

Mayoritas peserta rapat sepakat, jika hingga akhir 2025 jembatan belum selesai, masyarakat bersama DPRD akan menutup akses Sungai Lalan bagi kapal-kapal perusahaan, terutama yang mangkir dari kewajiban kontribusi.

Pimpinan sidang, Irwin Zulyani, SE, Wakil Ketua I DPRD Muba, menegaskan tiga kesimpulan rapat:

1. Kontraktor wajib melibatkan PUPR, Dishub, serta pengawasan Inspektorat.

2. Pemkab Muba diminta membentuk tim khusus pengawas pembangunan dan keuangan.

3. Perusahaan yang tidak berkontribusi akan ditindak sesuai aturan.

RDPU ini dihadiri unsur pimpinan DPRD, perwakilan SKPD, KSOP Sumsel, kontraktor, perusahaan anggota asosiasi, Camat Lalan, tokoh masyarakat, hingga karang taruna setempat.

Kasus Jembatan P6 Lalan mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah, DPRD, dan pihak swasta. Minimnya transparansi pengelolaan dana serta lemahnya pengawasan membuka ruang penyalahgunaan. Jika dibiarkan, proyek vital ini berpotensi gagal selesai tepat waktu dan menambah penderitaan masyarakat yang sangat bergantung pada jembatan tersebut. Publik kini menanti keseriusan pemerintah daerah, DPRD, serta aparat hukum untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target, transparan, dan akuntabel.(Megat Alang)