– 1 celana panjang warna biru,
– 1 celana dalam warna cokelat,
– dan 1 lembar akta kelahiran milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002), yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak.
Sementara itu, Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armitra, S.Tr.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk lebih waspada dan memantau lingkungan pergaulan anak-anak mereka. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muba, khususnya di wilayah Keluang, agar segera melapor jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Alvin juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga:
“Kami mengajak seluruh masyarakat Keluang untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum, baik langsung ke kantor polisi maupun ke Pos BKPM Polsek Keluang. Dengan adanya laporan yang cepat, kami dapat bekerja secara profesional, hadir lebih awal, dan benar-benar menjadi pelindung masyarakat,” pungkasnya.(Megat Alang)








