RB dan Saksi Berikan Klarifikasi Atas Berita Viral di Media

Uncategorized816 Dilihat

Foto : Advokat Danico Wisdana, S.H.,

ONews-id.com (OKI)-RB, didampingi para saksi, memberikan klarifikasi kepada media terkait pemberitaan yang menurutnya mengandung fitnah dan berlebihan. RB menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menjalin hubungan spesial dengan BG, namun hubungan tersebut telah berakhir. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerkosaan seperti yang diberitakan serta tidak pernah menjanjikan pernikahan kepada BG. Bahkan, pada Februari 2024, ketika keluarga BG meminta RB untuk menikahi BG, ia secara tegas menyatakan tidak akan menikahi BG karena merasa bahwa BG bukan pasangan yang tepat untuk dijadikan istri.

Salah satu saksi, AR, mengungkapkan bahwa sebagai teman, ia dan yang lain sangat terkejut serta merasa prihatin atas tuduhan yang dialamatkan kepada RB. Menurut AR, BG memiliki perasaan yang mendalam terhadap RB, terbukti dari seringnya BG mencari keberadaan RB di rumah maupun di tempat nongkrong. AR juga menambahkan bahwa, berdasarkan pengamatannya, BG sering bergonta-ganti pasangan.

RB mengungkapkan bahwa dirinya merasa terganggu oleh tindakan BG yang terus-menerus mengusiknya, sehingga ia melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT setempat dengan harapan dapat disampaikan kepada keluarga atau pihak terkait. Namun, alih-alih mendapat penyelesaian yang baik, pihak BG justru meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai “uang damai.” RB juga menyebut bahwa BG beberapa kali mengancam akan memviralkan masalah ini melalui WhatsApp jika keinginannya tidak dipenuhi.

Dalam kesempatan terpisah, Advokat Danico Wisdana, S.H., selaku kuasa hukum RB, menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus ini karena hubungan antara RB dan BG terjadi atas dasar suka sama suka. Selain itu, tidak ada bukti tertulis maupun pernyataan di depan umum yang menunjukkan bahwa RB pernah menjanjikan pernikahan kepada BG. Justru, pihak RB mencurigai adanya unsur pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh BG. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan kasus ini dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar

(Redaksi)