ONews-id.com (Muba) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/9/2025) siang di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi–Sanga Desa, Dusun I Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban diketahui bernama Septa Yunita (26), warga Desa Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Saat kejadian, korban bersama rekannya, Yuli, tengah mengendarai sepeda motor usai menagih angsuran di perumahan PT GAS.
Tiba-tiba dua orang pelaku muncul dari semak-semak dan menghadang di tengah jalan. Salah satu pelaku membawa sebilah golok, sementara lainnya memegang potongan kayu. Dengan nada mengancam, pelaku berteriak,
“Jangan lari, kamu gek mati!”
sembari menarik sepeda motor korban.
Dalam kondisi ketakutan, korban tak berdaya dan para pelaku berhasil merampas sejumlah barang berharga, di antaranya:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru tanpa plat,
– 1 unit iPhone 11 warna putih,
– 1 unit Samsung warna abu-abu,













