– 1 unit Oppo A3X,
– Uang tunai Rp 5.174.000, serta beberapa tas, pakaian, KTP, dan kartu ATM.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 35,17 juta dan melapor ke Polsek Sanga Desa.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Muba,Minggu,05/10/2025 Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Hendri (40), warga Kelurahan Sukarame, Kota Palembang. Pelaku kemudian ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Air Balui.
Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H. menjelaskan bahwa saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendri mengakui telah melakukan aksi curas tersebut bersama rekannya Romit (DPO),” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Hutahean juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Polri berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh warga berperan aktif menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.(Megat Alang/rilish)













