POSE RI Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang

Palembang1824 Dilihat

POSE RI menilai lemahnya penegakan hukum, terutama di tingkat Polsek Keluang, telah memperburuk kondisi ini.

Mereka menuding adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Sudah jelas ada pengakuan dari pemilik sumur, tetapi tidak ada tindakan hukum. Ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum,” tegas Desri Nago, SH, Ketua Umum POSE RI sekaligus Koordinator Eksekutif aksi.

Menurut POSE RI, kegagalan aparat menindak pelaku juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
• UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terkait kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban.
• KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), tentang kewajiban menangkap pelaku kejahatan.
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
• Kode Etik Kepolisian, yang menekankan profesionalitas aparat.
POSE RI bersama Serikat Masyarakat Sumsel menyatakan dukungan penuh sekaligus protes keras, menuntut Polda Sumsel segera:
• Menangkap seluruh pemilik dan pemodal sumur minyak ilegal yang terbakar, khususnya Diana.
• Mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Keluang yang dinilai buruk.
• Mengambil langkah tegas demi keamanan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Jika aparat saja tidak mampu menangkap mafia minyak ilegal, bagaimana masyarakat bisa merasa aman?” pungkas Desri Nago.

Dre