Polsek Keluang Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 5 Paket Seberat 6,30 Gram

Uncategorized940 Dilihat

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Polsek Keluang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba guna menjalani proses hukum selanjutnya. (Megat Alang/**)