ONews-id.com(Muba) – Jajaran Polsek Batanghari Leko berhasil menangkap seorang pemilik warung yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis pistol.
Tersangka, yang diketahui bernama Dairul Arianto, diamankan di kediamannya di Dusun VI, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 09.15 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Nasirin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api ilegal.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Malau, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Saat penangkapan, tersangka (DA) berada di pondok rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berisi satu butir amunisi serta empat butir amunisi aktif lainnya yang disimpan dalam sebuah tas selempang di dalam warungnya,” ungkap IPTU Nasirin.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1 pucuk senjata api rakitan laras pendek
1 butir amunisi kaliber 3.8 mm
3 butir amunisi kaliber 9 mm








