Polsek Babat Toman Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan di Lawang Wetan, Kapolres Muba Imbau Warga Waspada

Musi Banyuasin849 Dilihat

Polisi berhasil mengamankan keduanya pada Selasa (16/9/2025). Super Juntak terlebih dahulu diserahkan pihak keluarga korban dalam kondisi luka-luka, sementara Raisa ditangkap Tim Reskrim di rumahnya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, sekitar pukul 17.00 WIB.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta sebuah tangga kayu yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Muba AKBP God P Sinaga menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Muba. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini. Polres Muba berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam penadahan barang hasil curian. “Membeli atau menerima barang yang jelas-jelas tidak wajar asal-usulnya, dapat menjerat seseorang dengan pasal hukum pidana. Untuk itu, jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal, karena bisa berakhir di penjara,” pungkasnya.(Megat/rill)