Polres Pelalawan Tangkap Warga Desa Kesuma Simpan 6 Paket Sabu di Rumah Kosong

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial TH yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). “Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Sinaga.

JS warga RT 003 RW 003 Desa Kesuma, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Adi