serta melakukan penyekatan di 3 titik pos pengamanan Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP sebagai bentuk keseriusan negara dalam mengembalikan fungsi hukum, menjaga keselamatan lingkungan, serta melindungi aset negara dari praktik eksploitasi ilegal.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum bukan hanya slogan, melainkan implementasi nyata dalam menciptakan wilayah yang bersih dari praktik ilegal, penyimpangan, serta pembiaran terhadap kejahatan terorganisir.
Kapolres juga menegaskan bahwa aktivitas illegal drilling dan illegal refinery tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan hidup.
“Kami Polres Muba berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana migas. Kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah hukum Polres Muba karena berdampak buruk pada lingkungan hidup dan keselamatan manusia. Dalam hal ini Polres Muba terus mendorong agar Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 segera direalisasikan,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan data penindakan, praktik migas ilegal bukan lagi persoalan kecil, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan keberanian, konsistensi, serta pengawasan berkelanjutan dari seluruh pihak.
Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola sumber daya alam agar masyarakat tidak terus terjebak dalam ekonomi ilegal yang merugikan negara dan mengancam keselamatan sosial.
Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Diharapkan ke depan, segala bentuk kegiatan ilegal tidak lagi memiliki ruang di Kabupaten Musi Banyuasin. Penegakan hukum harus berdiri tegak, lingkungan harus diselamatkan, dan aset negara wajib dijaga demi kepentingan rakyat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Megat Alang/**)








