Polda Sumsel Berhasil Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api Lintas Provinsi

Uncategorized983 Dilihat

ONews-id.com(MUBA) – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan kinerja gemilang di bawah kepemimpinan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H. Kali ini, Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan setelah merampok sebuah toko manisan di Dusun VI, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Akibat aksi komplotan lintas provinsi ini, korban mengalami kerugian hingga Rp841 juta dalam kejadian yang berlangsung pada 7 Februari 2025 lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus kepemilikan senjata api rakitan oleh Polres Musi Rawas, dengan tersangka berinisial MIR (30), yang ditangkap pada 16 Februari 2025 dan kini telah ditahan di Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah BS (36), EP (40), KM (50), dan SMR (44). Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.(liputan khusus data press release Polda Sumsel,25 Februari 2025)

Dalam proses penyidikan awal, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurang dari 20 hari kerja, jajaran Polda Sumsel berhasil membekuk para pelaku di bawah komando Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dengan dukungan dari Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selain mengungkap kasus di Muba, Polda Sumsel juga berhasil membongkar kasus serupa di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (satu laporan polisi) dan Polda Jambi (tiga laporan polisi)