Polda Sumsel Dalami Dugaan Oknum Polisi Terlibat Penipuan Rekrutmen Kerja

Palembang, Polri1928 Dilihat

Laporan dibuat ke Polda Sumsel pada 27 Desember 2024, dan juga dilaporkan ke Propam Polda Sumsel dengan nomor aduan STTP/220-DL/XII/2024/Yanduan.

Kuasa hukum korban, Abdul Rasyid, S.H., dari DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumsel, menyebut Bripka ST menawarkan pekerjaan melalui grup WhatsApp dengan iming-iming bisa masuk ke PT Bukit Prima Bahari. Setiap calon karyawan diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih biaya pendaftaran, bekerja sama dengan VO.

“Jumlah kerugian enam korban mencapai sekitar Rp500 juta, dengan nilai setoran bervariasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Rasyid.

Rincian kerugian korban:
– Muhammad: Rp80 juta
– Asri: Rp86 juta
– Sak Man: Rp46 juta
– Zainal Abidin: Rp65 juta
– Mei: Rp150 juta
– Susanto: Rp126 juta

Salah satu korban, Asri, menuturkan Bripka ST bahkan mendatangi rumah warga dengan mengenakan seragam Polairud untuk meyakinkan bahwa anak mereka akan diterima bekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan. Namun janji itu tak pernah terwujud meski uang sudah diserahkan secara bertahap.

“Harapan kami, ST dan VO segera ditangkap dan uang kami dikembalikan,” ucap Asri.

Upaya mediasi sempat dilakukan, namun VO tidak pernah menepati janji pengembalian uang. Bahkan, hasil pengecekan ke PTBA Kertapati memastikan tidak ada lowongan kerja maupun pegawai aktif bernama VO.

Anggota Trisula Justisia, M. Hafiz, mendesak Polda Sumsel agar serius menuntaskan perkara ini.
“Modusnya selalu sama, menjanjikan kerja di PTBA atau sub perusahaannya. Kami minta kasus ini diusut tuntas agar tidak ada lagi korban,” tegas Hafiz.

Para korban berharap selain menangkap pelaku, aparat penegak hukum juga dapat membantu memulihkan kerugian yang mereka alami.

(Dre)