ONews-id.com (Palembang) – Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan kerja yang dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor: STTLP/B/1480/XII/2024/SPKT Polda Sumsel kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.Sc., M.H., menjelaskan perkembangan kasus tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2025).
“Perkara ini sudah naik sidik sejak Juni 2025. Kami sudah memeriksa korban dan delapan saksi. SP2HP juga telah kami kirimkan, serta pemanggilan pertama terhadap terlapor atas nama Venti Oktapia sudah dilakukan. Beberapa barang bukti turut kami amankan,” ujar Rizka.
Namun, Rizka mengakui adanya kendala dalam pemanggilan.
“Terlapor Venti Oktapia tidak lagi tinggal di alamatnya. Kami akan melakukan pemanggilan kedua, sekaligus berkoordinasi dengan pihak RT setempat,” tambahnya
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian, Rizka menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kalau memang ada keterkaitan dengan anggota, tentu akan kami periksa lebih lanjut. Semua masih tahap pendalaman. Jika terbukti, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Untuk saat ini, dugaan pelaku baru mengarah kepada satu orang, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah.
Rizka juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang disertai pungutan uang.
“Rekrutmen resmi, baik di instansi pemerintah maupun perusahaan, dilakukan secara transparan, diumumkan terbuka, serta melalui tes resmi maupun media daring. Tidak ada pungutan uang,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan enam warga Banyuasin terkait dugaan penipuan penerimaan kerja di PT Bukit Prima Bahari, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).
Mereka menuding seorang oknum anggota Dit Polair Polda Sumsel berinisial Bripka ST bersama seorang warga berinisial VO (Venti Oktapia) sebagai pelaku.








