PKS Sesalkan Kader Terseret Kasus Proposal Seragam Kerja di Ogan Ilir

ONews-id.com (OKI) – Viralnya surat permohonan bantuan seragam kerja dari anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Komisi III kepada Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ogan Ilir menuai sorotan tajam publik. Aksi tersebut dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif.
Meski para anggota DPRD Komisi III telah mengakui kekhilafannya, banyak pihak menilai hal itu seharusnya tidak sampai terjadi.
Salah satu nama yang ikut terseret adalah Ilham, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi III. Dalam daftar pengajuan, tercatat ia memesan seragam ukuran L slim.
Dikonfirmasi via telepon, Ilham enggan berkomentar banyak.
“Semuanya sudah selesai di BK, tanyakan saja langsung,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil OKI-OI yang juga kader PKS, Jauhari, A.Ma, menyampaikan penyesalan mendalam.
“Seragam kan sudah ditanggung negara, ngapain minta dengan OPD. Kejadian ini sangat saya sesalkan, apalagi dilakukan kader PKS,” kata Jauhari yang akrab disapa Mas Joe, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, seharusnya kader PKS mampu menjaga marwah partai di hadapan publik.
“Kalau sudah viral, semua orang tahu. Sangat disayangkan wakil rakyat justru minta bantuan seragam. Ini jangan sampai terulang, karena jelas mencoreng nama baik partai,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar proposal yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi. Proposal tersebut ditujukan ke Dinas PUPR dan DLH Ogan Ilir. Bahkan, Kepala Dinas PUPR Ruslan dikabarkan sempat mendisposisikan surat tersebut.
“Tapi seragamnya belum dibikinkan oleh Pak Kadin,” ujar salah satu pejabat PUPR, dikutip dari media lokal.
Hal serupa dibenarkan Kepala DLH Ogan Ilir, Abi Bakrin Siddik.
“Iya, benar. Ada (surat masuk) ke kami,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir memohon maaf atas apa yang terjadi,” kata Edwin di Indralaya.
Edwin menegaskan, regulasi tidak membenarkan anggota dewan meminta bantuan seragam ke OPD. Meski begitu, ia mengapresiasi Komisi III yang telah mengakui kesalahannya.
“BK sudah menggali informasi dari Pak Arif Fahlevi, dan beliau mengakui ini kekhilafan. Proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Dari data yang beredar, terdapat 15 nama anggota dan staf DPRD Ogan Ilir yang ikut dalam pengajuan permohonan seragam tersebut.