Perdana se Sumsel, Polres Muratara Ungkap Kasus Pembakaran Karhutlah

Hukum, Muratara1174 Dilihat

Lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengejaran terduga pelaku EM. “Kami dalami sejauh mana keterlibatan Em dalam kasus ini,” ucap Kapolres.

Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB)  tiga korek api, 3 buah tank semprot air, kayu.

“Kami bersama BPN mengukur lahan yang terbakar seluas 2,4 hektar. Tersangka dikenakan pasal  187 kuhp tentang pembakaran selama 10 tahun,” jelasnya.

Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *