ONews-id.com (OKI)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hendri Hanafi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Parid Purnomo, S.H., Kamis (6/3/2025), Kejari OKI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut adalah:IT – Kepala Bidang Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Keolahragaan Dispora OKI Tahun 2022.H – Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI Tahun 2022.M – Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022.AS – Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022.
Dugaan tindak pidana korupsi ini didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Audit tersebut menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916 dari total anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal Dispora OKI Tahun 2022.
Diketahui, anggaran belanja barang dan jasa pada tahun tersebut mencapai Rp6.536.362.500, sementara belanja modal sebesar Rp1.204.024.000. Namun, dalam pengelolaannya, ditemukan adanya indikasi pengeluaran yang tidak sesuai serta pencairan dana fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp1,1 miliar.
Sebelumnya, tiga tersangka, yaitu H, M, dan AS, telah memenuhi panggilan penyidik Kejari OKI pada 26 Februari 2025. Namun, tersangka IT baru memenuhi panggilan hari ini (6/3/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Usai diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan IT selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.12/Fd.1/03/2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari OKI menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara.
(Onews-id.com)








