ONews-id.com (Pali) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selenggarakan, pelatihan tim TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) tentang pengelolaan sampah Organik dan Anorganik.
Berdasarkan Undang-undang (UU) yang mengatur pengelolaan sampah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU ini menjadi dasar hukum utama, yang kemudian diperjelas dan diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah, seperti PP No. 81 Tahun 2012 dan PP No. 27 Tahun 2020. UU ini mengatur dua jenis pengelolaan sampah utama, yaitu sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta sampah spesifik.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati melalui Asisten II Rizal Pahlevi AP., M.Si. dihadiri seluruh Camat atau yang mewakili, Lurah Talang Ubi Selatan, Kades Babat dan Kades Muara ikan tepatnya, di Bank Sampah (BS) Talang Kemang, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, pada Rabu (29/10/2025).
Bupati PALI diwakili Asisten II Rizal Pahlevi AP., M.Si. mengatakan kegiatan pengelolaan sampah Organik dan Anorganik difokuskan pada pengelolaan TPS3R di Talang Kemang ini, memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan sampah ini bukan hanya tugas pemerintah.
“Tentunya pengelolaan sampah ini sangat berperan kepada masyarakat, terutama di Rumah Tangga, bahwa pengelolaan sampah itu, mulai dari rumah tangga, memilah sampah-sampah yang bisa dimanfaatkan, bisa didaur ulang, dan mana yang harus dibuang ke tempat pembuangan sampah, “ujar Rizal Pahlevi.
Lebih lanjut, Rizal sangat berterima kasih kepada DLH yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini, mudah-mudahan pengelolaan sampah di Kabupaten PALI ini, akan lebih maksimal. Dan juga di tahun 2026 nanti pemerintah akan membangun TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu), dan berharap ada dukungan oleh TPS3R ini,”pungkasnya.







