Terkait penunjukan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Salman menambahkan bahwa hal tersebut merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas.
“Dalam aturan itu disebutkan, seorang Plt boleh berasal dari pejabat dengan satu tingkat jabatan lebih rendah. Karena jabatan terdiri dari pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi, maka Pak Roby bisa diberi amanah tambahan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penunjukan tersebut nantinya akan dievaluasi secara berjenjang oleh kepala daerah, untuk menilai kelayakan perpanjangan atau pengangkatan definitif.
“Saya yakin tidak ada regulasi yang dilanggar.
Secara administratif semua syarat sudah terpenuhi dan didukung rekomendasi BKN. Jadi keputusan ini sah dan sesuai aturan,” pungkas Salman.
(Dre)








