ONews-id.com(Pali)- Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, mengatur Kebijakan Pemberian Gaji ke 14 dan THR bagi Aparatur Negara, Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir lagi proses pencairan keduanya.
Bupati PALI melalui Kartika Yanti, SH MH, Sekretaris Daerah, mengatakan surat edaran Presiden RI terhitung per tanggal 17 Maret 2025, untuk mengeluarkan Gaji ke 14 dan THR bagi Aparatur Negara.
“Gaji ke 14 dan THR akan di berikan bagi PNS dan PPPK di ruang lingkup Pemerintah kabupaten PALI masih bertahap dan berproses, semua berkas sudah di BPKAD, ” ungkapnya, Selasa (18/3/25).
Sambungnya, Untuk pencairan dana Gaji ke 14 dan THR bagi PNS dan PPPK ada di BPKAD, di Pemkab PALI ada 39 Organisasi Perangkat Daerah, dan akan segera dicairkan sebelum cuti bersama.
Ia menambahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat, untuk libur nasional menjelang hari raya idul Fitri, tanggal 28 Maret 2025.
Sesuai Perintah Bupati PALI, Gaji ke 14 dan Tunjangan Hari Raya (THR) harus segera dikeluarkan, dan merupakan kewajiban Pemkab, untuk memenuhinya.
“Cuti bersama setiap OPD akan ada Petugas Piket menjaga kantor baik di OPD maupun kabupaten, ” ucapnya.








