“TNI siap mendukung kebijakan Pemkab Muba. Kebersamaan antarinstansi menjadi kunci agar solusi benar-benar berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kusumajaya, SH, MSi menambahkan bahwa lembaganya sudah berulang kali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kami sepakat dengan langkah Pak Bupati. Jangan lagi ada janji tanpa realisasi. Perusahaan yang terlibat harus hadir dan menunjukkan komitmen secara terbuka,” tegas Indra.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekda Muba Dr. H. Apriyadi, MSi, Asisten II Setda Muba Alva Elan, SST, MPSDA, Plt Kadis Kominfo Daud Amri, SH, Kabag Hukum Yunita, SH, MH, serta Camat Lalan Jami’an, SPd, MSi dan tokoh masyarakat H. Yusnin, SSos, MSi.
Peristiwa ambruknya Jembatan P6 Lalan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Infrastruktur publik adalah urat nadi perekonomian dan akses vital masyarakat. Ketika terjadi kerusakan, dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan kemanusiaan.
Pemerintah daerah telah menunjukkan sikap tegas dan solutif, namun keberhasilan pembangunan hanya bisa tercapai jika perusahaan menunjukkan komitmen moral dan tanggung jawab sosial (CSR) yang nyata.
“Perusahaan bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga wajib menjaga keberlanjutan dan keselamatan lingkungan tempat mereka beroperasi,” ujar Bupati Toha mengingatkan.
Sebagai informasi, berdasarkan kesepakatan tertanggal 28 Agustus 2024, Asosiasi AP6L bersama PT Asia Mulia Transpasifik (AMT) dan PT Apau Sejahtera Abadi (APAU) sepakat menanggung biaya perbaikan jembatan secara tanggung renteng, masing-masing sebesar 50 persen. Namun hingga kini, progres penyelesaian belum terlihat signifikan.
Masyarakat Lalan berharap agar seluruh pihak yang terlibat segera menepati janji, karena keberadaan jembatan bukan hanya soal akses jalan, melainkan simbol tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama warga bangsa. (Megat Alang)














