“Perusahaan tetap bisa melintasi jalur laut di bawah Jembatan Lalan untuk transportasi hasil tambang maupun hasil bumi. Tapi jangan lupa, ada tanggung jawab moral yang harus dipikirkan bersama-sama demi kepentingan banyak orang,” tegas Humolo.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah dituntut tidak hanya mengambil manfaat dari sumber daya, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi masyarakat, keterlibatan aktif dalam mengawal kesepakatan dengan pihak swasta menjadi bentuk partisipasi demokrasi sekaligus kontrol sosial. Sementara pemerintah daerah perlu mempertegas regulasi agar tidak ada perusahaan yang abai terhadap komitmen moral maupun hukum.
Dengan adanya sinergi dan kesadaran bersama, pembangunan Jembatan Lalan diharapkan bisa segera terealisasi, sehingga akses transportasi hasil tambang, hasil bumi, dan mobilitas masyarakat semakin lancar, serta berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.(Megat Alang)








