Hasil pembahasan ini nantinya akan direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan TPP Tahun 2027, sekaligus menjadi dasar penyusunan Surat Keputusan (SK) pemberian TPP di Kabupaten Banyuasin.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa pemberian TPP merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah daerah atas kinerja dan produktivitas pegawai, namun tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (Julyo)








