ONews-id.com(muba) — Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Keluang. Penangkapan dilakukan di kediamannya setelah sebelumnya yang bersangkutan dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka ini menyusul insiden meledaknya sumur minyak ilegal milik Ahmad Thohir pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian berlangsung di areal kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ledakan terjadi saat tersangka memindahkan minyak mentah dari sumur ke mobil menggunakan mesin sedot. Mesin tersebut diduga mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar bak penampungan serta sumur minyak ilegal tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K., melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin, SE, M.Si., menyampaikan bahwa Polsek Keluang sudah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.
“Selasa sore, 29 April 2025, tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Keluang dan telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus Polres Muba,” ungkap Nazaruddin.








