Menurut keterangan pelaku, ia nekat menyebarkan foto dan video bugil korban UY (22), wanita asal Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI, karena korban tak mau lagi menemuinya.
“Sebelumnya, pelaku meminta agar korban menemuinya. Akan tetapi korban tidak mau menemui, sehingga pelaku mengancam menyebarkan video dan foto bugil yang direkam melalui video call,” jelas Kapolsek.
Karena korban tetap tidak mau, lanjut Kapolsek, lalu pada Ahad (7/3/21) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menyebarkan foto dan video bugil ke seluruh teman – teman akun Facebook milik korban serta WhatsApp.
“Akibat kejadian itu, korban merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Dengan LP / B/ 401 / III / 2021/ Sumsel/Restabes/SPKT/ tanggal 08 Maret 2021,” terang Kapolsek.
“Dari keterangan korban, pelaku pernah satu kali menyetubuhinya dan juga meminta sejumlah uang, dimana foto dan video bugil korban yang direkam pelaku melalui video call itu dijadikan senjata untuk mengancam maupun memeras korban,” pungkas Kapolsek.(ril)













