OTT KANTOR CAMAT PAGAR GUNUNG: KETUA & BENDAHARA FORUM KADES DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI

Musi Banyuasin791 Dilihat

3. Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor,

4. Pasal 12 huruf e, atau

5. asal 11 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan dan Langkah Lanjutan

1. 20 saksi telah diperiksa.

2. Tim penyidik masih mendalami aliran dana ke oknum APH.

3. Kejati Sumsel akan mendampingi desa melalui Bidang Intel dan 4. Datun untuk penguatan tata kelola dana desa yang bebas korupsi.

Kejati Sumsel menegaskan, perkara ini bukan soal besar kecilnya nilai, tetapi soal rusaknya kepercayaan publik dan terganggunya hak masyarakat desa.

Sumber : Kejati Sumsel