ONews-id.com(Muba) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin melalui Panitia Khusus (Pansus) II melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Rapat digelar pada Senin (28/7/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Muba.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Muba, Indra Kesumajaya, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua Pansus II, H. Suradi, serta dihadiri anggota Pansus II lainnya, yakni H. Supriyadi, S.H., Yustianawati, S.E., Muhammad Ibrahim, dan Budi Haryanto. Selain itu, sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait turut serta dalam pembahasan tersebut.









