onews-id.com(Muba) – Masyarakat bersama aktivis dan LSM mendesak Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pangdam II/Sriwijaya untuk segera mengambil tindakan tegas memberantas gudang atau pool minyak ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.(Sabtu,31 Januari 2025)
Aktivitas ilegal ini diduga menjadi tempat pengoplosan minyak hasil penyulingan tradisional yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan warga setempat.
Menurut laporan warga dari investigasi lapangan, semakin banyak gudang minyak ilegal yang bermunculan di Desa Beruge.
Gudang-gudang ini diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan minyak hasil penyulingan tradisional yang tidak memenuhi standar keamanan dan lingkungan.
Aktivitas ini dilakukan secara terbuka, bahkan di siang hari, tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwajib.
Seorang pekerja di salah satu gudang minyak ilegal yang enggan disebutkan namanya mengaku, ada oknum aparat yang terlibat dalam operasi ilegal ini.
“Ini punya oknum aparat dan datang kesini,” katanya.
Keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya kolusi antara pelaku bisnis ilegal dengan oknum aparat sehingga jelas merugikan negara pasalnya semua minyak yang tidak berizin di kementrian tidak membayar pajak.
Aktivitas penyulingan dan pengoplosan minyak ilegal ini telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Limbah pengoplosan yang di duga dibuang sembarangan mencemari tanah dan air, mengancam ekosistem dan kesehatan warga. Selain itu, operasi Illegal ini juga berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami sudah lama melaporkan ini dan sudah sempat suratin Polsek Babat toman, tetapi tidak ada tindakan nyata. Padahal, dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” kata seorang Ketua LSM lingkungan dari gabungan ketua-ketua Lsm Muba.
Ia menambahkan, kegiatan ilegal ini juga merugikan negara karena menghindari pajak dan aturan resmi.














