“Makanya, ini sangatlah penting disampaikan, terkhusus bagi tim dan simpatisan-simpatisan kita yang berada di seluruh penjuru di OKI. Jadi bagi yang menyebar bahan kampanye tidak usah khawatir soal zona,” sambungnya.
Dikatakan dia kembali, memasuki masa kampanye sudah terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran kampanye, dan informasi yang diperoleh ada tiga larangan berkampanye, yaitu menghasut, fitnah dan mengadu domba.
“Kami tentu berharap Pilkada dapat berlangsung damai, sehingga jauh sebelum pelaksanaan kampanye sudah ada contoh bagaimana tindakan dan perbuatan yang mengarah kepada hasutan, fitnah dan adu domba yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” ungkapnya.
Selain itu, Pardi juga menyebut dalam berkampanye dilarang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman kekerasan dan termasuk menganjurkan melakukan tindakan-tindakan kekerasan.
“Sudah mulai nampak tanda-tanda itu, meskipun baru beberapa hari ini berjalan kampanye,” paparnya.
Masih kata dia, terdapat larangan berkampanye lainnya, seperti menghalangi, mengacau dan juga mengganggu jalannya kegiatan berkampanye.
“Tiga hal inilah yang sudah kami tangkap informasinya, yang potensi akan muncul di lapangan, peringatan bagi tim paslon 02 Muchendi-Supriyanto,” pesan dia.
Ditegaskan Pardi, atas pelanggaran yang dilakukan dalam tiga hal tersebut dapat terimplementasi tindakan pidana pemilihan kepala daerah.
Kalau yang pertama menghasut, memfitnah dan mengadu domba itu ancaman pidananya minimal 3 bulan dan paling lama 18 bulan. Lalu tindakan kekerasan juga sama ancamannya maksimal 18 bulan. Kalau untuk yang menghalangi, mengacau dan mengganggu jalannya kampanye juga terancam pidana paling rendah 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara,” ujarnya
“Kami ingatkan ke semua pihak dan siapapun yang ada di lapangan, jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang dilarang,” pungkasnya. (R/Tim)