Memasuki Masa Kampanye Tim Advokasi Paslon Muri Buka Posko Pengaduan

Uncategorized115 Dilihat

ONews-id.com (OKI)-Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Muchendi dan Supriyanto (MURI), mengajak masyarakat berperan dalam melakukan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari kantor pengacara MPD Law Firm, yang akan membentuk posko penanganan dan juga pengaduan pelanggaran Pilkada OKI 2024.

“Posko pengaduan berada di kantor media center, sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku badan advokasi hukum paslon 02 untuk memastikan Pilkada berjalan damai dan demokratis,” katanya kepada awak media, Jumat (27/9/2024) sore.

Ditegaskan dia, posko tersebut bukan hanya untuk tim sukses dan simpatisan saja, tetapi juga dibuka bagi seluruh masyarakat umum. Dengan begitu, bagi siapa saja yang melihat pelanggaran dalam Pilkada, dapat membuat laporan langsung atau melalui call center.

“Jika sudah ada laporan, maka kita akan segera melakukan kajian awal terlebih dahulu. Ini untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Masih kata dia, bila telah memenuhi syarat, maka pihaknya akan segera melakukan pendampingan pengaduan ke Bawaslu OKI dan memonitor informasi perkembangan laporan.

“Maka, pelapor juga bisa memonitor perkembangan informasi laporannya dengan langsung mendatangi posko. Lalu untuk pelanggaran bisa dilakukan pihak lawan, perangkat pemerintahan dan warga secara umum atau pemilih,” tuturnya.

Diceritakan Pardi, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 2872 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024 silam.

“Perlu kami tegaskan bahwa terkait dengan zona itu hanya program dan kegiatan kampanye dalam bentuk tiga hal, yaitu pertemuan terbatas, lalu pertemuan tatap muka dialog dan rapat umum. Jadi yang berlaku atas pembagian zona tersebut yaitu tiga kegiatan inilah,” ungkapnya.

Baca Juga  Jon Heri Resmi Lantik Pengurus SMSI Lahat Periode 2021-2024 Dan Rayakan HUT SMSI Ke 4

Sementara, program kegiatan kampanye lainnya, contohnya penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan media kampanye (baik cetak maupun elektronik) justru tidak berlaku zona ataupun bebas.

Hanya saja pelaksanaan memang harus pada waktu kampanye dan jadwal kampanye yang sudah ditentukan dari tanggal 25 September – 23 November,” cetusnya.