Mafia Pupuk Subsidi di Sumsel: Distribusi Berlapis, Harga Melonjak Dua Kali Lipat

Uncategorized294 Dilihat

Onews-id.com(Palembang)+Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar praktik terorganisasi penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani. Dalam dua pengungkapan terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan delapan orang tersangka dan menyita lebih dari 14 ton pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil.
Pengungkapan ini menyingkap pola lama yang terus berulang, yakni distribusi berlapis di luar jalur resmi, keberadaan pengecer ilegal, serta permainan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibatnya, petani kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kasus pertama terungkap pada Senin, 19 Januari 2026. Tim Opsnal Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tujuh orang di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan 2 ton pupuk subsidi jenis Urea.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa seluruh pupuk tersebut tidak disalurkan melalui mekanisme resmi.
“Pupuk subsidi ini dijual secara bertingkat, dari tangan ke tangan, hingga keluar dari sistem pengawasan. Harga yang seharusnya sekitar Rp 90 ribu per karung bisa melonjak menjadi lebih dari Rp200 ribu saat sampai ke petani,” ujar Doni, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengumpul, perantara, penjual, hingga pengawal distribusi. Sebagian pelaku tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani dan tidak memiliki izin sebagai pengecer pupuk subsidi.