Limbah Beracun Ancam Warga PALI, Pemuda Hijau Sumsel Desak Penutupan Tambang Sriwijaya Tansri Energi

ONews-id.com (Pali)+Pemuda Hijau Bakal Demo DPRD Sumsel, Desak Penutupan Sriwijaya Tansri Energi Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menuai perhatian sejumlah pihak.

Kali ini, LSM Pemuda Hijau Sumatera Selatan berencana akan menggelar aksi demonstrasi ke DPRD Sumsel terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Kevin Adrian mengatakan, pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat dampak lingkungan yang semakin parah akibat dugaan kelalaian PT STE dalam pengelolaan limbah cair serta insiden swabakar di area tambang.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi lingkungan di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, yang tercemar limbah air asam tambang. Apalagi ada indikasi perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, yang jelas melanggar aturan,” ujar Kevin saat dibincangi, Senin (13/11).

Kevin menegaskan, aksi ini bertujuan mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk segera bertindak tegas terhadap PT STE. Ia juga meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas. Termasuk juga dugaan pemalsuan dokumen perencanaan tambang yang melanggar Undang-Undang Minerba.

“Kami menuntut transparansi dan keadilan. Jika PT STE terbukti bersalah, izinnya harus dicabut. Tidak ada ruang bagi perusahaan yang hanya mengeruk keuntungan tanpa peduli pada lingkungan dan masyarakat,” ucapnya.

Dijelaskan Kevin, industri pertambangan batu bara telah memberikan dampak kerugian yang cukup besar bagi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah operasi.

“Kita masih ingat betul kerusakan Jembatan Lalan di Muba yang menewaskan lima warga akibat ditabrak tongkang pengangkut batu bara. Belum lagi tongkang yang tersangkut di Jembatan Ampera. Ancaman dari operasional tambang ini tidak hanya membahayakan masyarakat di sekitar wilayah tambang, tapi juga di kawasan yang dilintasi angkutannya,” tambah Kevin.

Baca Juga  Pengeringan Saluran Irigasi DI Tugumulyo Bertahap

Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut menandakan ketidakprofesionalan yang dilakukan perusahaan pertambangan. Selain itu juga, proses pengawasan yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas operasional perusahaan dinilai masih belum optimal.

“Di Sumsel ini, ratusan perusahaan tambang hanya diawasi oleh beberapa Inspektur Tambang. Bagaimana pengawasannya mau optimal. Hal inilah yang sering dimanfaatkan perusahaan untuk melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kali ini melibatkan PT Sriwijaya Tansri Energi (STE).

Perusahaan tambang batu bara ini diduga tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah cair, sehingga limbah air asam tambang mencemari lingkungan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) mereka di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.

Selain itu, insiden swabakar pada tumpukan batu bara di areal stockpile yang terletak di pinggir jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) semakin memperburuk situasi.