Onews-Id.com(Pagaralam)-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol ) Kota Pagar Alam Hari ini kamis 14/5/2026 melakukan penertiban lapak pedagang musiman, yang masih membandel berjualan di sepanjang trotoar Jalan Letnan Majais, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban ini dilakukan,karna tampaknya Himbauan yang sudah disampaikan baik secara lisan dan tertulis tapi masih belum di turuti para pedangan sehingga masih ada para pedagang yang bandel masih mengelar dagangnya ditempat yang sudah dilarang oleh pihak Satpol pp pagaralam.
Plt Kepala Sat Pol PP Kota Pagar Alam, Hendri Eka Saputra mengatakan langkah tegas tersebut diambil, setelah pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak diindahkan sehingga hari ini tindakan tegas sebagai penegakan perda terpaksa kami tertibkan
“Kami sudah memberikan teguran lisan hingga surat peringatan resmi. Karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan demi menjaga ketertiban umum,” ujar Hendri.














