Ia menegaskan, keberadaan lapak pedagang di atas trotoar dan sebagian badan jalan dinilai melanggar aturan karena mengganggu fungsi fasilitas umum serta berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban.
“Lapak yang berdiri di trotoar dan badan jalan jelas melanggar Perda tentang Ketertiban Umum. Apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kota Pagar Alam,” tegasnya.
Selain penertiban, Sat Pol PP juga akan menyiagakan sejumlah petugas di lokasi untuk melakukan patroli rutin guna mencegah pedagang kembali berjualan di area terlarang. “Kami akan menempatkan petugas untuk patroli dan pengawasan di lokasi agar kawasan ini tetap tertib,” tambah Hendri.
Sementara itu ditambakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, Septa Cahya Prabu dihubungi awak media , mengatakan aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan telah mempersempit ruang kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Apalagi kawasan ini merupakan jalur vital dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat. Jika dibiarkan, bukan hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan,” jelas Septa.(Boy)








