“Kami tetap meyakini bahwa institusi kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel. Namun, penahanan terhadap tersangka akan sangat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, pihak kuasa hukum telah menempuh sejumlah upaya hukum, di antaranya menyampaikan surat kepada Provost Mabes Polri dan mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Sumatera Selatan.
Tim hukum yang tergabung dari Kantor Hukum Nurmala, LKBH Muba, dan LBH Ampera Jaya juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban hingga proses hukum benar-benar tuntas.
“Kami juga membuka opsi agar dilakukan pemeriksaan tambahan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), baik kepada saksi maupun tersangka, apabila hal tersebut dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran secara objektif,” kata Nurmala.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumsel terkait perkembangan terbaru penanganan kasus ini. (Megat Alang)














