ONews-id.com (OKI)—Setelah menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPU OKI) gelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pengundian nomor antrean dilakukan terlebih dahulu oleh Calon Wakil Bupati dari masing-masing paslon, setelah itu Calon Bupati dari tiap paslon mengambil nomor urut berdasarkan hasil undian tersebut.
Setelah proses pengundian, KPU OKI secara resmi menetapkan hasil pengundian nomor urut yang telah diundi oleh Calon Bupati dari tiap paslon sebagai berikut :
1. H. M. Dja’far Shodiq dan Abdiyanto S.H., M.H Nomor urut 1
2. H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si dan Supriyanto Nomor urut 2