Untuk pelanggaran kode etik, jelas Amin lagi, laporan sudah masuk sejauh ini kebanyakan netralitas badan adhoc terindikasi memihak kepada salah satu calon.
“Kode etik itu sendiri sebenarnya banyak, mulai dari netralitas hingga apa saja tugas dan kewajiban badan adhoc,” katanya.
“Yang jelas, baik PPK dan PPS itu harus bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan. Pemahaman itulah yang kita berikan pada bimtek yang diselenggarakan selama 3 hari ini,” pungkas Amin. (ADV/KPU-OKI)







