Onews-id.com (Palembang)+Komisi VI DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menghimpun masukan publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Rabu (12/11).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen. PT PLN (Persero) turut hadir sebagai mitra pendamping DPR RI dalam memberikan pandangan terhadap penyempurnaan naskah akademik dan substansi RUU tersebut.
Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi konsumen di tengah dinamika digitalisasi ekonomi.
“Kami ingin revisi undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Digitalisasi telah mengubah pola interaksi antara konsumen dan penyedia layanan, sehingga perlindungan hukum harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujar Andre.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Askweni, menekankan perlunya penguatan kelembagaan perlindungan konsumen di daerah.
“Di Sumsel baru ada dua lembaga penyelesaian sengketa konsumen (LPSK). Dengan adanya UU baru nanti, diharapkan setiap kabupaten/kota dapat segera membentuk lembaga serupa. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar mereka tahu ke mana harus mengadu jika dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., yang mewakili Gubernur Sumsel, mengapresiasi langkah DPR RI dalam membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan perlindungan konsumen.
> “Sinergi antara pemerintah, DPR, dan pelaku usaha seperti PLN menjadi bukti nyata upaya bersama dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital,” kata Edward.






