Dari sisi pelaku usaha, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, menyampaikan dukungan PLN terhadap arah perubahan regulasi yang menempatkan konsumen sebagai subjek utama layanan publik.
“Transformasi digital melalui aplikasi PLN Mobile dan sistem pengaduan terintegrasi merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Adi.
Dalam kesempatan itu, PLN juga menyampaikan dua catatan masukan kepada Komisi VI DPR RI. Pertama, terkait tanggung jawab mutlak (strict liability) agar dirumuskan secara proporsional sesuai asas keadilan. Kedua, mengenai kompensasi dan standar mutu layanan, PLN menilai perlu sinkronisasi dengan regulasi sektoral di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
General Manager PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB), Adhi Herlambang, menambahkan bahwa PLN di wilayah Sumatera bagian selatan siap mendukung penguatan perlindungan konsumen melalui peningkatan mutu layanan berbasis digital.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang humanis, responsif, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat revisi undang-undang yang tengah disusun DPR RI,” ujarnya.
Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk memperkaya pembahasan RUU Perlindungan Konsumen dengan perspektif daerah. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMN, dan masyarakat, DPR RI berupaya mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang adaptif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik di era transformasi digital.
Dre








