Ketua PMPB Muba Lapor Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik,

Musi Banyuasin721 Dilihat

ONews-id.com(Muba) – Ketua Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) DPD Musi Banyuasin, M. Yusuf, resmi melaporkan salah satu Oknum warga Desa Sidomulyo berinisial AL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba dengan LP Nomor : LP/172/IV/2025/SPKT/POLRESMUBA/POLDA SUMSEL, atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (23/04/2025).

Langkah hukum ini diambil setelah nama M. Yusuf diduga dicatut dalam konflik lahan sawit di pangkalan Tungkal antara warga Desa dengan salah satu pemilik sah lahan yang memegang sertifikat asli.

Kisruh bermula ketika sekelompok oknum warga Sidomulyo melakukan intervensi dan intimidasi terhadap pemilik sah lahan. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut milik Meraka dengan mengklaim sudah memiliki  Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga telah disetujui oleh pemerintah setempat. Bahkan, klaim itu diperkuat dengan menyebutkan bahwa pengelolaan lahan dibekingi oleh Ketua PMPB Muba, M. Yusuf.

Merasa nama baiknya dicemarkan dan digunakan tanpa persetujuan, M. Yusuf yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Gazali, SH., CMSP., CNSP., dan Reni Yulianti, SH., CMSP., CNSP., melayangkan laporan resmi ke Polres Muba.

“Saya tegaskan,Atas nama Pribadi Dan PMPB DPD Musi Banyuasin tidak pernah ada istilah saya membekingi warga untuk mengelola lahan tersebut. Ini murni fitnah, dan saya serahkan prosesnya kepada hukum agar bisa berjalan seadil-adilnya,” ungkap M. Yusuf.