Onews-id.com (Musi Rawas) – Sebanyak 28 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang hadir pada rapat paripurna dengan agenda Mou antara DPRD Musi Rawas dengan Bupati Musi Rawas dan penetapan DPRD tentang program pembentukan Perda 2026 menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ralerda) ditetapkan untuk di bahas oleh Badan pembentukan peraturan daerah (Papemperda) tahun 2026.
Kepastian ini diketahui setelah di tanda tanganinya Mou antara DPRD Musi Rawas dengan Bupati Musi Rawas dan penetapan DPRD tentang program pembentukan Perda 2026 disaksikan ketua-ketua fraksi dan komisi, (5/5/2026).
Persetujuan itu dibacakan anggota DPRD Musi Rawas, Supandi. Dalam pidatonya Supandi mengatakan sebagai pelaksanaan amanah undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 adalah merupakan perencanaan program pembentukan produk hukum yang terpadu Sesuai dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Sehubungan dengan tersebut diharapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 mampu memenuhi kebutuhan perundang-undangan daerah yang sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi budaya lingkungan serta politik di Kabupaten Musi Rawas, tentunya dengan memperhatikan aspek keadilan sosial keberpihakan terhadap masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil rapat Badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, 21 April 2026 tentang arah kebijakan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2026 maka telah disepakati program pembentukan peraturan daerah tahun 2006 ditetapkan sebanyak 4 Rancangan peraturan daerah eksekutif prioritas.
A. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas skala prioritas tahun 2006 adalah terdiri 1. Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas, 2. Rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 3.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, 4. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.










