B. perancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas prioritas tahun 2026 meliputi, 1. Raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai, 2.Raperda tentang pengelolaan persampahan, 3. Raperda tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, 4. Raperda tentang perlindungan anak.
Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas prioritas tahun 2025 meliputi, 1. Raperda tentang pemberian insentif dan, 2. kemudahan penanaman modal penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba, 3.Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, 4. Raperda tentang pemberdayaan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah, 5.Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Dikatakan Supandi sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa program pembentukan Peraturan Daerah yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Selanjutnya kami serahkan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas.
“Kami mohon kiranya DPRD Kabupaten Musi Rawas dapat mengesahkan menetapkan pada rapat paripurna DPRD hari ini menjadi sebuah keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2006 dan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas tahun 2025,”jelasnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE. M.Ikom didampingi Wakil Ketua I, Azan dari, S. Ip, Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika, S. farm.
Hadir juga Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH, OPD dan camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. (Repal)








