Peristiwa kericuhan seperti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk:
1. Mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan hukum.
2. Tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
3. Menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.
4. Segera melaporkan potensi konflik kepada aparat setempat agar dapat dicegah lebih dini.
Tindakan kekerasan atau perusakan fasilitas dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) sangat dibutuhkan.
Polisi memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan rampung.
Turut mendampingi dalam wawancara singkat tersebut Kasie Humas AKP Hutahean, SM. Kasat Reskrim Narkoba Iptu Budi Mulya, SH Kasat Intelkam AKP Raja Asido Siregar, S.Trk dan PJU polres Muba lainnya.
(Megat Alang/rill)














