“Jika ada sekolah yang terbukti melakukan pungutan wajib, kepala sekolahnya akan dievaluasi dan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Koordinator Wilayah dan Ketua Komite Sekolah agar mematuhi Pasal 3 Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sekolah negeri harus tunduk pada regulasi tanpa alasan apa pun.
“Sekolah negeri tidak boleh lagi menarik iuran komite secara paksa. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” ujar Aminuddin.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi praktik pungutan liar yang dapat mencoreng dunia pendidikan. Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap dugaan pungutan yang terjadi di salah satu SD Negeri di Banyuasin.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banyuasin, Supadi, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tidak dibenarkan dan akan dikenai sanksi jika masih terjadi.
“Ini peringatan keras! Tidak boleh ada pungutan liar berkedok iuran komite di SD Negeri. Jika ada yang melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Supadi.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Pendidikan dasar yang berkualitas dan bebas pungutan adalah hak setiap anak, dan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi beban finansial yang tidak semestinya bagi wali murid.
Pewarta : Makki














